iklan SIDANG : Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pompong Tanjabtimur Parluhutan saat jalani persidangan.
SIDANG : Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pompong Tanjabtimur Parluhutan saat jalani persidangan.
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2011 memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Parluhutan Simorangkir.

Para saksi yang dihadirkan adalah Zainal Abidin Direktur CV Dulan Dari, Asmadi Ahmad Direktur  CV Inka Putri dan konstruksi, Suheman Direktur CV Wisma Karya Persada.

Dalam memberikan keterangan Zainal Abidin, Direktur CV Dulan Dari, mengatakan bahwa dirinya merupakan rekanan yang memenangkan tender dalam proyek pengadaan 100 kapal pompong Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2011.

”Yang mendaftar ada lima rekanan, namun dari lima rekanan, CV Dulandari lah yang ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Zainal Kamis (17/10).

Zainal Abidin, juga menyebutkan bahwa perusahaannya bukan perusahaan spesialis pengadaan kapal. Bahkan, ia mengaku tidak memiliki sertifikat spesialis pembuatan kapal.

Terkait keahlian yang dimiliki perusahaan, panitia lelang, disebutkan tidak pernah melakukan survei, sebelum CV Dulan Dari dinyatakan memenangkan lelang. Hanya disebutan bahwa panitia lelang melakukan seleksi administrasi. Ketika itu yang mendaftar lelang ada lima perusahaan.

Waktu kontrak pengadaan sendiri selama 64 hari, terhitung 11 Oktober-14 Desember 2011. Karena tidak selesai, maka dilakukan addendum sampai 24 Desember 2013. Namun ternyata proyek selesai 100 persen, terlambat satu bulan lebih. Zainal mengatakan itu karena musim hujan, sehingga tukang tak bisa bekerja maksimal. Keterlambatan itu, menurut Zainal membuat pompong kemudian ditolak Wakil Bupati Tanjabtim.

Dalam sidang kemarin, Zainal Abidin membantah pernyataan saksi panitia lelang, Widi Adi Lesmana, yang menyebutkan bahwa ada 'titipan' pesan dari KPA untuk memenangkan CV Dulan Dari karena milik saudara bupati. Dia juga membantah ada lobi-lobi terkait usaha memenangkan lelang.

”Saya tidak ada lobi-lobi KPA. Saya hanya diberitahu ada pengumuman, ajukan penawaran,” ujarnya.

Saksi lain, Asmadi Ahmad, Direktur CV Inka Putri sekaligus konstruksi. Menjawab pertanyaan majelis hakim perihal spesialisasi di bidang pembuatan kapal, saksi menjawab tidak tahu. Dalam sepengetahuan dia, selama ini CV Dulandari merupakan pemborong umum. “Sebelum ini belum pernah, ini yang pertama,” ujarnya.

Asmadi menjelaskan bahwa CV Dulan Dari memiliki sertifikat. Namun yang dimaksud bukan sertifikat pembuatan kapal, melainkan sertifikat yang dikeluarkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Atas keterangan saksi, majelis hakim menegaskan lantaran tidak memiliki sertifikasi, maka muncul pekerjaan yang tidak beres. Disebutkan hakim Mahfuddin, satu di antaranya desain gambar kapal pompong yang membuat adalah lulusaan STM tanpa sertifikasi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Majelis Hakim yang diketuai Fahzal meminta persidangan Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Pompong digelar dua kali seminggu.

”Dikarenakan saksi saksi yang akan dihadirkan masih banyak, maka sidang akan kita gelar dua kali seminggu, yaitu Kamis dan Jumat,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait