iklan DEPOT : Petugas saat mengecek Depot Air Minum di Kecamatan Pemayung, Kamis (17/10)
DEPOT : Petugas saat mengecek Depot Air Minum di Kecamatan Pemayung, Kamis (17/10)
MUARABULIAN, Lima unit usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) yang berada di Kecamatan Pemayung Batanghari ditemukan tidak memiliki izin usaha dan hasil uji laboratorium.

‘’Berdasarkan data yang diperoleh 2 depot yang memiliki izin resmi dari Dinkes yaitu depot Mitra Water milik Quafit RT 01 kelurahan jembatan mas, depot Aditya Water RT 01  Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung. Adapun tiga depot yang mendapat surat teguran untuk mengurus izin resmi yaitu, Depot Aji Water di RT 01, Depot Icha Water RT 18 Dusun Rasau, dan Depot Rahmat RT 04 Kelurahan Jembatan Mas. Sedangkan dua depot yang harus membuat surat pernyataan yakni Depot Muhamad RT 03, dan Depot Barokah RT 10 Kelurahan Jembatan Mas,’’ beber Kakan Pol PP Batanghari, Ahcmad Haryono, melalui Kasi Penyuluhan dan Penyidikan, Mulyono, usai melakukan penertiban.

Depot yang belum punya izin, katanya, kebersihan airnya diragukan. ‘’Yang jelas, jika depot sudah punya izin, tentu airnya sudah teruji dan layak untuk diminum. Harapan kami kedepan, demi kesehatan bersama diminta agar semua depot wilayah Batanghari mempunyai izin resmi,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images