iklan
Saat ini masih ada 5 ranperda yang masih ngantri di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi alias belum diparipurnakan atau diperdakan. Hal ini disampaikan Sekretaris dewan (Sekwan) Kota Jambi Rosmansyah, kepada sejumlah wartawan Jumat (18/10).

Disampaikannya dalam tahun 2013  ini, DPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian ranperda delapan hingga 10 ranperda untuk dijadikan perda. “Kalau dipersentasekan, 50 persen sudah diperdakan, tinggal 50 persen lagi yang belum diperdakan,” ujar Rosmansyah, Jumat (18/10).

Dijelaskanya adapun perda yang telah diselesaikan yakni Perda Pendidikan, Perda LKPJ, Perda APBD Perubahan dan Perda RTRW. Sedangkan 5 perda lagi yang belum diselesaikan atau diparipurnakan yakni Ranperda Kebersihan, Ranperda Pengobatan Gratis, Ranperda Tataniaga Gas, Ranperda Prostitusi dan Revisi Perda TKI. “Tapi seluruh ranperda sudah dalam tahap pembahasan,” sebutnya.

Katanya, ranperda yang belum diselesaikan tersebut bukan berarti anggota dewan lalai dalam hal ini, namun ranperda tersebut saat ini sudah hampir selesai dibahas. Seperti perda pelacuran, perda tata niaga migas, kebersihan serta perda inisiatif berupa perda tower.

Dia menyebut, beberapa ranperda tersebut dalam waktu dekat ini sudah akan diparipurnakan, sebab sebagian besar berkasnya sudah diserahkan ketangan ketua DPRD Kota Jambi, H Zainal Abidin.

Maka dari itu, dirinya optimis bahwa diakhir tahun ini ranperda tersebut sudah disahkan menjadi perda Kota Jambi.“Kita optimis bahwa diakhir tahun ini bisa diselesaikan,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images