iklan Warga SAD mendirikan tenda di halaman kantor gubernur Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Warga SAD mendirikan tenda di halaman kantor gubernur Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Suku Anak Dalam (SAD) dari Desa Bungku, Kec Bajubang, KAB Batanghari, Senin (21/10), kembali melakukan naksi damai di halaman kantor gubernur Jambi. Aksi ini sebagai reaksi dari keluarnya surat teguran kedua terhadap PT Asiatic Persada oleh Pemprov Jambi tertanggal 24 September 2013 terkait sengketa lahan antara kedua pihak.  

Korlap aksi, Andi Saputra, mengatakan kini SAD minta Pemprov mengeluarkan rekomendasi / intruksi pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada. Aksi damai ini akan digelar Selama tiga hari.

Menurut Andi, Surat teguran kedua hanya berlaku selama 14 hari. Sekarang warga SAD kembali menggelar aksi untuk minta kejelasan masalah sengketa lahan mereka pada Pemprov Jambi. Aksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB pagi ini di depan pintu kantor gubernur.

Seperti diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, sengketa lahan antara warga SAD dengan PT Asiatic Persada sudah berlangsung sejak 1986 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga ada penyelesaiaan.

Lahan yang disengketakan saat ini masih dikuasai PT Asiatic Persada dan telah ditanami kelapa sawit. Luasnya masih belum ada kejelasan, pasalnya PT Asiatic Persada tidak punya peta kepemilikan.

Menurut Andi, ada 9 kelompok SAD dari Desa Bungku yang menggelar aksi damai ini. Mereka datang dari Kab Batanghari sejak Minggu sore dengan menaiki mobil.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images