iklan Warga SAD saat sebelum menggelr aksi.
Warga SAD saat sebelum menggelr aksi.
Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) telah melakukan berbagai persiapan untuk melakukan aksi damai di depan pintu kantor gubernur Jambi, Senin (21/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Andi, anggota LSM yang mendampingi aksi SAD ini, hak-hak SAD selama ini telah diperkosa oleh PT Asiatic Persada. SAD menuntut karena berada di pihak yang benar. Kepemilikan tanah adat SAD tetap akan dipertahan.

Sementara itu, para warga SAD menuturkan, mereka minta pemerintah tegakan pasal 33 yang menyatakan warga berhak mendapatkan hak tanahnnya. MK telah memutuskan tanah adat bukanlah tanah negara, tapi tanah milik masyarakat dan tanah tersebut tetap harus dikembalikan ke masyarakat.

Untuk itu, mereka warga SD akan mengugat izin HGU yang diberikan pemerintah pada PT Asiatic Persada. Sekitar 70.000 Ha lahan adat SAD itu kini dikuasi PT Asiatic Persada.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images