iklan
Edward Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, didakwa pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi lelang mobil dinas Pemkot Jambi 2010.

Jaksa Penuntut Umum, Heru dalam dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan selaku kepala bagian perlengkapan pemerintahan Kota Jambi dalam melaksanakan proses lelang.

Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah, sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 66 juta lebih.

"Akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya orang yang telah membeli mobil dinas tersebut, yaitu K E Reynol SH, A Rahman Lani SE, Drs H.M Asnawi AB, Marjani, MM, Ir Azwar, M Sayuti Kalil, Ir Budi Raharjo, Drs H Sabarudin, Habirin, M Ali Hasmi, dan Dahlan Kadir SE" ujar Jaksa Penuntut Umum, Heru dipersidangan.

Sementara itu atas dakwaan JPU, terdakwa dan penesehat hukum akan mengajukan eksepsi."Kita akan mengajukan Eksepsi," sebut Edward Nungcik.

Firmansyah Penesehat Hukum, Edward Nungcik, seusai persidangan mengatakan setelah berkonsultasi dengan terdakwa, penesehat hukum juga akan mengunakan haknya untuk mengajukan eksepsi. "Jadi kita akan persiapkan eksepsi selama satu minggu ini, akan kita sampaikan eksepsinya tanggal 28/10," ungkap Firmansyah.

Alasan dari terdakwa dan penesehat hukum akan mengajukan eksepsi dikarenakan dalam dakwaan ada beberapa hal yang pihaknya anggap tidak sesuai, secara aturan dakwaan itu harus sesuai yang disangkakan.

Dikatanya lagi, dalam dakwaan seolah-olah klien kami merekayasa seluruhnya, sedangkan dalam dakwaan klien kami juga sudah menyampaikan ke Dinas terkait untuk dinilai mobil itu, sudah dinilai perindustrian dan perdagangan Kota Jambi, berdasarkan itulah yang dilakukan pelepasan aset. Kalau dibilang itu kerugian negara atau daerah itu tidak pas.

"Klien kami tidak menerima sepersenpun, jadi harga yang ditetapkan dinas perindustrian dan perdaganggan kota jambi, itulah yang disampaikan kepada mereka yang mengajukan pelepasan aset, itu yang diajukan kepala dinas dan mantan kepala Dinas yang memakai mobil dinas tersebut," ujarnya

Dalam kasus ini terjadi kesalahan Administrasi, telah terjadi kesalahan , kesalahan dari dinas perundistrian dan perdangangan menetapkan harga lain sedangkan harga yang ditetapkan dari BPKP lain lagi.

"Kalau untuk  selisih harga sudah dikembalikan terdakwa pada saat kasus ini masih dalam proses, pengembalian selisih harga lebih kurang Rp 66 juta" tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait