iklan Fattah dalam sidang di pengadilan Tipikor Selasa (22/10).
Fattah dalam sidang di pengadilan Tipikor Selasa (22/10).
Pasca tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (22/10), pengacara Fattah minta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. "Kita minta waktu dua minggu untuk meyiapkan nota pembelaan," ungkap Nelson.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004, Mantan Bupati Batanghari.
Di persidangan yang beragenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Abdul Fattah dituntut hukuman pidana selama Satu tahun Enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Alex Rahman Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Abdul Fattah harus dihukum setimpal dengan perbuatanya, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dakwaan primier pasal 2 ayat (1).

"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primier yaitu pasal 2," ujarnya Alek Rahman saat membacakan tuntutan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti Selasa (18/10).

Namun terdakwa telah terbukti secara sah telah terbukti melanggar dakwaan subsidier pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, Mantan Bupati Batanghari juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka masa penahanan terdakwa akan ditambah 4 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan terdakwa bersalah menandatangani surat bupati pengadaan mobil. Dan menerbitkan surat perubahan APBD. Fakta lain, terdakwa telah mengetahui mobil damkar sudah ada baru proses pengadaan. Jaksa juga menyatakan panitia yang dibentuk hanya formalitas, dan tidak melalui aturan yang ada. Panitia menentukan harga mobil, tidak sesuai harga pasar. Tindakan tersebut disebutkan jaksa menguntungkan PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil damkar.

Alek juga menyebutkan untuk hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringgankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga tidak pernah menikmati kejahatannya dan terdakwa sudah berusia lanjut.

Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti memberi waktu dua minggu, untuk JPU menyiapkan nota pembelaan. "Apabila terdakwa dan kuasa hukum tidak menggunakan waktu yang diberikan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim menganggap Penesehat Hukum dan terdakwa tidak mengunakan hak untuk mengajukan nota pembelaan," sebutnya. Dikarenakan Selasa 5/11 merupakan tanggal merah maka persidangan akan kita majukan hari senin 4/11 dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

sumber: je

Berita Terkait