iklan
MERANGIN, Lain nasib honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab), lain pula nasib  honorer SKPD.  Kalau honorer K II Pemkab akan diangkat menjadi CPNS, honorer SKPD justru akan dipecat. Sejak kemarin  Sekda Kabupaten Merangin, Sibawaihi meminta SPKD merumahkan para honorer di sana.

‘’Sampai sekarang memang belum ada SKPD yang melaporkan jumlah tenaga honorer yang sudah di istirahatkan,’’ tuturnya.

Laporan mengenai dimulainya setiap SKPD mengistrihatakan tenaga honorernya dikatakan Sekda, wajib disampaikan sebagai bahan evaluasi. Ini  untuk mengkoordinir himbauan tegas Bupati Merangin sebagai upaya mengurangi serapan anggaran gaji honorer yang sudah membludak di Merangin saat ini.   

“Pengurangan tenaga honorer ini mau tidak mau dilakukan. Jika masih dibutuhkan awal Januari 2014  bisa direkrut kembali,’’ tukasnya.       

Ditambahkannya, setiap tenaga honorer yang habis masa kontraknya tersebut, setiap mereka akan melakukan registrasi ulang. Seperti menyerahkan ijazah terakhir, dan kelengkapan lainnya sebagai bahan pertimbangan untuk menyeleksinya.

sumber: je

Berita Terkait



add images