iklan SEGERA DIEKSEKUSI : Kemas Arsyad Somad segera dieksekusi setelah dirinya
membatalkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim.
SEGERA DIEKSEKUSI : Kemas Arsyad Somad segera dieksekusi setelah dirinya membatalkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim.
Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, menerima vonis pidana penjara selama 1,1 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi Jambi dan mencabut banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfudin, Kemas menerima Putusan Majelis Hakim dan mencabut banding yang sudah di ajukan.”Kemas tinggal menunggu waktu untuk eksekusi menjalani hukuman tersebut,” ujar Mahfudin saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (23/10).
 
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, yaitu Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti, pada waktu persidangan yang beragenda vonis beberapa bulan yang lalu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi. “Kemas dan Jaksa mencabut banding. Berarti putusan majelis hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi.

Mahfudin juga mengatakan bahwa surat pencabutan banding untuk Mantan Rector Unja tersebut sudah diterima pihak Pengadilan Negeri Jambi. “Kita sudah menerima surat itu. Kemas akan menjalani hukuman lama waktu hukuman yang dijatuhkan dan akan dikurangi lama semenjak dia ditahan. Kalau dirinya selama ini dia menjadi tahanan kota, maka dihitung sepertiga waktunya,” jelasnya.
 
Seperti diberitakan, perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim yang diketuai Suprabowo, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Selain itu, mantan rektor dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 660 juta lebih  yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,098.517 miliar lebih.

sumber: je

Berita Terkait



add images