iklan
Pihak Kejaksaan Negeri Jambi akan melayangkan surat eksekusi kepada Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad atas dicabutnya memori banding di Pengadilan Tinggi tingkat banding Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktavian mengatakan dari pihak Kejari Jambi sudah membuat surat perintah untuk eksekusi Mantan rektor Unja tersebut atas dicabutnya memori banding.

"Hari ini red, akan kita layangkan surat untuk eksekusi kepada Pak Kemas dan dijadwalkan hari Senin eksekusi akan kita laksanakan," ujar Asisten Pidana Khusus, Raadi Oktavian saat ditemui di Kejari Jambi. Kamis (24/10).

Kemas mengajukan banding atas putusan hakim tipikor jambi yang telah menghukum terdakwa dengan pidana 1,1 tahun penjara dan dikuranggi masa tahanan.

Disebutnya lagi, sedangkan untuk terdakwa lain Eliyanti dalam kasus yang sama putusan bandingnya sudah turun. "Banding untuk Eliyanti turun 18/10 dari Pengadilan Negeri Jambi, dalam amar putusan  hakim tinggi menguatkan vonis pidana penjara 1,1 tahun" ungkapnya

Atas amar putusan banding Eliyanti, Jaksa Penuntut Umum, masih mempelajari putusan banding karena Eliyanti tidak dibebankan membayar uang penganti.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara Kemas dan Eliyanti juga dibebankan denda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Selain itu, mantan rektor dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 660 juta lebih yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,098.517 miliar lebih.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eliyanti berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 667 juta lebih, dengan ketentuan setelah satu bulan dibacakannya keputusan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti hukuman 4 bulan penjara.

sumber: je

Berita Terkait