iklan Hendra Susilo (31), oknum Satpam RSUD pelaku pencurian. (Foto: Aldi Saputra)
Hendra Susilo (31), oknum Satpam RSUD pelaku pencurian. (Foto: Aldi Saputra)

Hendra Susilo (31), oknum satpam RSUD Raden Mathaher Jambi, warga RT 32, Kel Palmerah,
Kec Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan polisi, Kamis (24/10) lalu, setelah mencoba melakukan pencurian di rumah Kost Ratu di Jln Tarmizi, RT 12, Kel Pakuan Baru, Kec Jambi
Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudy Novery SE, saat dikonfimasi mengatakan, tersangka ditangkap warga saat akan mencuri di rumah kost di Pakuan Baru. Awalnya tersangka mencongkel pintu rumah kost yang dihuni Maya Hartati (18). Tersangka tak mengetahui bahwa
korban berada di dalam kamar.

Begitu pintu kamar berhasil dibuka, tersangka pun kaget melihat korban berdiri di depanya. Korban sendiri tak kalah kaget dan takut. Korban lantas berteriak minta tolong. mendengar korban berteriak, tersangka langsung kabur. Naas, saat berusaha kabur, keberadaanya terlihat oleh pemilik kost yang juga berteriak 'maling'.

Mendengarkan teriakan 'maling', warga sekutar pun berdatangan dan langsung mengamankan
tersangka. Anggota Polsek Jambi Selatan yang kebetulan sedang berpatroli di kawasan itu segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka.  "Barang tak ada yang hilang, namun korban sedikit megalami shock. Kita masih melakukan pengembangan”, ungkap Kapolsek.

Menurut Dudy, BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 5 kunci motor, obeng, kartu pengenal satpam, dan kunci spesial untuk mencongkel rumah. Diduga tersangka memang pencuri yang selama ini kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi. Salah satunya diduga melakukan pencurian sepeda motor di tempat parkir RSUD.

Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama ini mencuri. Dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sebab, gajinya sebagai satpam RSUD hanya Rp 900.000/bulan. ”Tak cukup. Gaji kecil, anak sudah SMA", akunya.

Ayah dua Anak ini kini mendekam di Sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait