iklan
Sejumlah pejabat dan PNS di provinsi Jambi berstatus tersangka. Pejabat yang berhubungan dengan penegak hukum ini, bukan hanya di kota Jambi saja. Tetapi juga di kabupaten-kabupaten.

Untuk dikota Jambi misalnya pejabat dan PNS yang tersangkut kasus korupsi berjumlah puluhan orang. PNS di kota Jambi, misalnya mantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Khalid yang tersandung kasus dugaan korupsi dana pemetaan pendidikan senilai Rp 2,5 M.

Kadis Peternakan Jambi Sepdinal yang tersandung kasus dugaan korupsi dana kwarda Pramuka Jambi senilai Rp 3 M. AM Firdaus mantan Sekda Provinsi Jambi juga tersandung kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka. “Untuk kasus Pramuka, pekan depan (pekan ini) akan kita periksa saksi-saksi,”Aspidsus Kejati Jambi Masyroby, beberapa hari lalu.

Sepdinal ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bendahara Kwarda Pramuka saat kasus ini terjadi.

Untuk pejabat Kota Jambi, ada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria yang dijadikan tersangka akibat kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Nusa Indah dengan kerugian mencapai Rp 100  jutaan.

Beberapa pejabat yang berstatus PNS bahkan saat ini sudah menjalani hukuman akibat kasus Korupsi, diantaranya mantan Kepala Adpel Jambi Belly J Picarima, mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan bendaharanya Eliyanti, serta kabag keuangan Unja Syarif.

Mantan kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi, Masturo sudah juga jalani vonis dalam kasus korupsi proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2008 Dinas Nakerdukcapil Kota Jambi.

Mantan Sekda Merangin Arfandi Ibnu Hajar juga sudah menjalani hukuman di Lapas akibat kasus korupsi dana APBD Pemda Merangin.

Di Batanghari, mantan Sekda Erpan saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp 4 M lebih. “Pekan ini akan kita periksa, kita sedang siapkan surat pemanggilannya,”ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M.Fajar Gemilang.

Di Tanjabtimur, kasus korupsi proyek Pompong menyeret beberapa PNS, Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA), Sabri, mantan Kadis DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satrio dan Nur Yusuf staf di DKP jadi tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 3 M tersebut.

Sejumlah pejabat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus oleh Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh mengungkapkan, untuk pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kerinci adalah Zubir Dahlan, anggota DPRD Kerinci terkait kasus dugaan penghinaan Partai Gerindra. Kemudian Helmawi, Kepala Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak Mukai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pengeroyokan. 

Sedangkan PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti Zakaria (47), mantan PNS di RSU MHA ThaliB Kerinci yuang pindah tugas ke Kabupaten Tebo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena melakukan penipuan Rp 991 juta terhadap puluhan peserta tes CPNS Kerinci tahun 2010 lalu. Kemudian salah seorang PNS di Danau Kerinci ditetapkan tersangka dan ditahan karena dilaporkan poligami. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo mengatakan kasus fee proyek yang diduga diterima oleh 28 anggota DPRD Kerinci periode periode 2004-2009 sampai saat ini belum ada tersangkanya. "Belum, masih belum. Kalau ada kita ekspose," ujarnya.
Belum ditetapkannya tersangka, karena banyak anggota DPRD Kerinci yang harus diperiksa. "Kan anggota DPRD yang harus diperiksa 20 orang lebih," katanya. 

Sedangkan untuk kasus korupsi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Sungaipenuh, tersangka AD, Bendahara di Dinas Dukcapil Sungaipenuh sudah tiga kali dipanggil pihak Kejari Sungaipenuh, namun tidak datang. "Sudah tiga kali dipanggil tidak datang, saya akan cari dimana persembunyiannya," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images