iklan
Sejak Januari hingga September 2013, perizinan yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sudah mencapai ribuan. Hal ini disampaikan Kepala KPTSP Kota Jambi, Komari, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan KPTSP sepanjang 2013 sebanyak 866. Disamping itu, selama 2013, KPTSP juga menerbitkan 2 Izin Mendiri Bangunan Reklame (IMBR).

Disebutkan Komari, selain perizinan tersebut, di 2013, KPTSP sudah menerbitkan sebanyak 16 izin perhotelan, 9 izin hiburan karaoke, lalu izin salon sebanyak 12, izin mendirikan minimarket sebanyak 11. Selain itu, perizinan mall 4, izin usaha panti pijit 1, restorant 2 izin, dan  warnet sebanyak 6 izin. "Jadi  data ini  yang sudah dikeluarkan izin selama tahun 2013 ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah terbit 2. 698 perizinan. Lalu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 2699 izin, Sedangkan Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO) 2699 izin, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 2444 izin.

Dia menjelaskan, saat ini, belum ada investor dengan skala besar yang ingin berinvestasi di Jambi dan memohon perizinan kepada KPTSP Kota Jambi. "Kalau yang berskala besar sampai saat ini belum ngajukan perizinan untuk berinvestasi di Kota Jambi," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images