iklan
Kepala Bapeda Provinsi Jambi Ahmad Fauzi MT bin AM Ansyori (Fauzi Ansyori) diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (28/10).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sepdinal dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi dengan kerugian Negara senilai Rp 1,5 M. Saat kasus ini terjadi, Fauzi Ansyori menjabat sebagai Wakabid Keuangan Kwarda Pramuka Jambi.

Selain itu, kemarin penyidik Kejati juga memeriksa Ahmad Ridwan dan AM Firdaus. Keduanya diambil keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sepdinal, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Peternakan  Provinsi Jambi. “Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas Sepdinal,” ungkap Asipidsus Kejati Jambi Masyrobi, Senin (28/10).

Ketiganya diperiksa masing – masing oleh Jaksa Aariono, Jaksa Romi dan Jaksa Dei Febriana sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Disebut Masyroby, pemeriksaan ketiga saksi ini untuk mengetahui seputar pencairan dan pengelolaan dana pramuka. “Bagaimana ketentuan pencairan dan pengeluaran dana itu,” katanya

Terkait pemeriksaan tersebut, AM Firdaus enggan memberi komentar. Namun, dia membenarkan bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sepdinal, tersangka baru. “Tanya Langsung kepenyidik,” sebutnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi yakni Kwarda Pramuka AM Firdaus, Semion Tarygan direktur PT IIS dan Mantan Bendahara Kwarda Sepdinal.

Beberapa orang pejabat Provinsi Jambi juga sudah pernah diperiksa, diantaranya Sekda Provinsi Jambi Sahrasaddin, mantan Wakil Gubernur Jambi Uteng Suryadiatna.

sumber: je

Berita Terkait



add images