iklan
DPRD Provinsi Jambi mengaku telah menerima laporan soal adanya pungutan dalam seleksi penerimaan praja IPDN. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar kepada media ini, Selasa (29/10). ‘’Laporannya sudah masuk ke kita,’‘ kata Syahbandar.

Dia menjelaskan, dari laporan yang ada, disebutkan jika calon praja dipungut untuk tiap tahapan tes senilai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. ‘‘Untuk apa pungutan itu. Mau diapakan dan kemana pengelolaan uang hasil pungutan itu,’‘ ujar ketua fraksi gerakan keadilan ini.

Dikatakannya, pihaknya sudah menyurati kepala BKD untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pihaknya akan mencari tahu apa dasar pungutan itu, apakah pungutan sudah sesuai aturan atau tidak. ‎’‘Padahal, kita sudah mengalokasikan dana untuk membantu panitia seleksi sekitar Rp 200an juta. Nah, kalau masih ada pungutan, dipakai untuk apa uang itu. Ini yang akan kita minta penjelasan,’‘ ungkapnya.

Dia mengaku kecewa terhadap BKD yang tak melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi terkait seleksi praja IPDN ini. Dia berharap BKD mau meminta data hasil dari setiap tes ke pusat. ‘‘Inikan sudah jadi polemik. Masak warga disuruh nanya sendiri ke pusat. Harusnya, kalau memang mereka mau transparan, minta dong hasilnya kepusat. Lalu ekspose disini,’‘ bebernya.

Sementara itu, Aliansi Pemuda, LSM dan masyarakat jambi (Anjali) mengaku sudah mempertanyakan soal pungutan itu ke BKD. Adri, Panglima Anjali mengaku, membawa serta barang bukti berupa kwitansi yang harus dibayar peserta di tiap tes. ‘‘Peserta disuruh membayar berkisar antara Rp 300 ribu Hingga Rp 770 ribu. Kita pertanyakan untuk apa uangnya,’‘ ujarnya.
Adri mengatakan‎, di kwitansi pungutan itu tertera nama pejabat BKD yang menerima.

Menurutnya, kwitansi tersebut atas tandatangan  Kasubdit AKPP BKD Provinsi Jambi, Ine Syafrika M Psi. ‘‘Kita cuma ingin penjelasan. Sedangkan APBD sudah menganggarkan sebesar Rp Rp 28. 571. 100, belum lagi dana dari pusat. Dan pungutan ini untuk apa saja dan dasar hukumnya apa?,’‘katanya.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jambi mengaku siap turun tangan untuk memeriksa proses seleksi calon Praja IPDN di Provinsi Jambi. Ridham Priskap, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, jika memang ada praktek KKN dalam proses itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.  ‘‘Saya kalau diperintah Gubernur untuk melihat sejauh mana itu, nanti kita lihat. Dalam prosesnya ada ketentuan-ketentuan tahapan yang mengatur yang sudah dilaksanakan seperti apa nanti kita lihat,’‘ katanya, Selasa (29/10).

Namun, saat ini, dia mengaku belum bisa memastikan apakah seleksi Praja IPDN tahun ini bermasalah atau tidak. Dia beralasan, pemeriksaan belum dilakukan. Namun menurutnya informasi yang sementara didapat dari Kepala BKD, tes seleksi calon praja IPDN yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

‘‘Tapi informasi sementara yang saya terima dari kepala BKD tahapan-tahapan seleksi IPDN itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Cuma kalau memang diperintah untuk melihat prosesnya dan pelaksanaannya nanti kita lihat, kita belum lihat,’‘ jelasnya.

‘‘Secara fakta belum melihat karena belum melakukan pendalaman, cuma dalam rekrutmen itu kan ada di tim yang dibentuk dan orang-orang itu sudah sesuai ketentuan sesuai protapnya. Saya juga belum tahu apakah di dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang diduga tadi semua,’‘ tambahnya.

Ditegaskannya, secara aturan tak ada yang melarang jika anak pejabat dilarang ikut seleksi praja IPDN. ‘‘Secara aturan memang tidak dilarang anak pejabat untuk ikut tes. Saya pikir kalau anaknya benar-benar mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur dan betul-betul murni ya artinya saya pikir bagaimana kita mau menyalahkan,’‘ katanya.

‘‘Sepanjang semua rangkaian proses itu dilaksanakan sesuai aturan sesuai prosedur, terkecuali kebetulan anak pejabat lulus ada indikasi-indikasi penyimpangan yang tidak boleh seperti itu, sepanjang sesuai dengan prosedur kita tidak bisa bilang itu tidak boleh,’‘ pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait