Darmawi, Kepala Madrasah Nurul Amin Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdakwa kasus dugaan korupsi rehab madrasah tahun 2010, divonis Satu tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Selain divonis pidana penjara Satu Tahun Darmawi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan dan membayar uang penganti Rp 82 juta lebih.
"Terdakwa sudah membayar uang penganti, maka terdakwa hanya membayar denda saja," ujar Eliwarti ketua Majelis Hakim, Senin (28/10).
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah telah melangar dakwaan primier pasal 2 ayat (1), tapi terdakwa terbukti secara sah telah melanggar dakwaan subsidier yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dikarnakan tidak terbukti dakwaan primier maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primier," sebutnya
Atas vonis satu tahun oleh majelis hakim tipikor Jambi, penesehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir."Kita masih pikir-pikir dulu selama satu minggu atas vonis Majelis Hakim," ujar Darmawi.
Untuk diketahui, pada tahun 2009 lalu, MIS tersebut mendapat proyek rehab sekolah dari Depertemen Agama (Depag) dengan total nilai proyek sebesar Rp 274 juta. Tetapi pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Seharusnya, proyek tersebut untuk merehab 3 lokal, namun terdakwa selaku kepala sekolah telah merehab 4 lokal, maka disini terjadi kelebihan pembangunan. Akan tetapi ahli BPKP menghitung kerugian negara dari kualitas rehab.
Sebelumnya, Darmawi dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Dia juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara selama tiga bulan. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, membayar kerugian negara Rp 82,177 juta diperhitungkan uang yang telah dititipkan ke jaksa penuntut umum.
JPU menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: je