iklan
MERANGIN,  Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas  Perumahan dan Perkotaan (DPP) Merangin, HP, terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS. Hal diduga karena ia tidak masuk kantor selama tiga tahun. ‘’Hukuman terberat terhadap PNS yang melakukan kesalahan adalah dipecat,’’ sebut Kepala BKD Merangin, Hatam Tafsir.

Sementara Kepala DPP Merangin, Zulhipni, mengakui jika stafnya berinisial HP, tidak masuk kerja sudah bertahun-tahun. ‘’Saya telah mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku, tapi tidak ada tindak lanjutnya,’’ ujarnya.

Semetara Kepala Inspektorat Merangin, Azwar, mengaku belum menerima laporan adanya pegawai DPP Merangin yang bolos kerja hampir tiga tahun. ‘’Jika memang ada yang demikian, sesuai peraturan akan dipecat,’’ tegas Azwar.

sumber: je

Berita Terkait