MUARABULIAN, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari akan membuatkan akte kelahiran bagi anak-anak warga suku anak dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari. Hal serupa juga diberikan kepada anak-anak tidak mampu dan anak yatim piatu di panti asuhan.
‘’Kami khusus memprogramkan akte kelahiran bagi anak-anak warga SAD di Batanghari, Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terlahir di Batanghari tidak memiliki akte kelahiran,’’ ujar kadis Dukcapil Batanghari, Adnan SSos.
Hingga saat ini, katanya, sudah 50 akte kelahiran anak warga SAD yang telah diterbitkan. Direncanakan langkah itu akan dilanjutkan secara kontinu di Batanghari. Sehingga tidak ada lagi warga SAD yang tidak memiliki akte kelahiran. ‘’Anak warga SAD juga memiliki hak untuk memiliki akte kelahiran. Dan kita yang berkewajiban jemput bola kepada keluarga mereka melakukan pendataan,” ujarnya.
Untuk persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam penerbitan akta kelahiran anak bagi warga SAD dibedakan dengan keluarga masyarakat lainnya. Warga SAD yang proses pernikahannya belum dilaporkan kepada catatan sipil dan tidak miliki buku nikah, cukup dimintakan keterangan dari kedua orang tua, saksi pernikahan dan kepala desa. ‘’Persyaratan administrasi mereka tidak terlalu rumit, Cukup keterangan dari Kades, dan pengakuan dari kedua orang tua si anak dan saksi pernikahan mereka,’’ bebernya.
Untuk penerbitan akte kelahiran anak ini tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis. Dan hal ini memang sudah kebijakan terhadap pembuatan akte kelahiran digratiskan.
Untuk saat ini penerbitan akte kelahiran untuk anak-anak penghuni panti, baru dilakukan di Panti Asuhan Muhammadiyah dan Panti Asuhan Darma Ibu. ‘’Kalau untuk warga tidak mampu, syaratnya adalah tetap sama seperti warga lainnya jika memiliki buku nikah. Tetapi jika tidak mampu, disertakan keterangan suami istri, diketahui saksi dan kades,’’ ujarnya.
Dukcapil dan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Batanghari saat ini masih menyusun rencana dan program. Khususnya siapa pejabat yang akan memberikan akte kelahiran bagi tiga perwakilan anak warga SAD, anak yatim piatu dan anak warga tidak mampu.
Untuk langkah pertama, yang akan didaulat adalah Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, PLT Bupati Batanghari Sinwan SH dan satu pejabat lainnya. ‘’Tetapi hal itu belum mendapatkan kepastian,’’ ujarnya.
sumber: je