SEKRETARIAT Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi pada Senin (28/10) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Hotel dan berjalan dengan sukses.
Kegiatan ini dibuka langsung Gubernur Jambi yang diwakili Asisten II Sekda Provinsi Jambi, Ir H Havis Husaini. Dalam sambutannya Haviz memberikan apresiasinya atas terselanggaranya kegiatan ini. Dirinya berharap agar Rakorda yang dilaksanakan ini dpat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah dalam rangka mempercepat pencapaian hasil kinerja yang baik.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPI Pusat yang telah berkenan hadir untuk memberikan materi pada Rakor ini.
“Selain itu saya juga mengucapkan selamat kepada para peraih juara pada Lomba LCC dan Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID pada Minggu lalu. Serta ucapan selamat kepada lembaga penyiaran yang telah menerima izin penyelenggaraan penyiaran,” akunya.
Sedangkan Ketua KPID Provinsi Jambi, Drs Mukhlis Nasution dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mendorong kompetensi lembaga penyiaran, agar memberi kontribusi dan kualitas siaran lokal.
“Kita berharap dengan menggelar kegiatan ini para penyiar sebagai ujung tombak tau akan rambu-rambu. Karena dalam era reformasi ini kadang-kadang kita bisa salah kaprah. Semua dianggap benar padahal kita punya norma-norma, sehingga kita harapkan produk-produk penyiaran dapat menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Mukhlis Selasa (30/10).
Ditegaskannya bahwa lembaga penyiaran baik itu radio maupun televisi itu bukanlah dipunyainya tapi dipinjamkan oleh negara untuk melayani kepentingan masyrakat.
“Tentu kita tidak menutup kepentingan perusahaan itu tetap ada. Tapi di atas segalanya kita utamakan kepentingan publik karena setiap penyiaran harus ada unsur pendidikan, unsur informasi, unsur kebudayaan dan unsur ekonomi. Jadi kita harapkan dengan kegiatan ini para penyiar baik rdio maupun televisi benar-benar memahami apa yang di amanatkan oleh UUD nomor 32 tahun 2002 soal penyiaran yang diaplikasikan Pedoman Pelaksanaan Penyiaran Standar Program Siaran),” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia yang disampaikan Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Drs Dhanil Miftah, MSi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah upaya untuk bersama-sama menghadapi realita perkembangan dunia siaran, yang kerap kali menimbulkan dinamika sosial, politik dan budaya,
“Yang mana ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi kita semua untuk menjaga keseimbangan dari peran masing-masing tidak terkecuali KPID Provinsi Jambi sebagai wujud nyata masyarakat yang mewadahi aspirasidan mewakili kepantingan masyarakat akan penyiaran yakni melindungi dari hal-hal yang berdampak negative,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam kegiatan rakorda ini ada beberapa hal yang akan dibahas seperti membahas tentang perkembangan penyiaran saat ini terkait digitalisasi daerah, kemudian penataan perizininan penyiaran, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pedoman penyiaran dan standar program siaran yakni Pedoman pelaksanaan penyiaran standar program siaran (P3SPS) KPID 2013.
sumber: je