Ahmad Aminudin dan Wardin, warga Kasang Jaya, Kec Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (31/10), mendatangi Polresta Jambi. Keduanya melaporkan oknum pengurus koperasi agro bisnis Karya Tani yang diduga telah melakukan penipuan.
Keduanya merasa menjadi korban yang telah dirugikan oleh koperasi itu. Sebab, mereka telah berivestasi uang jutaan rupiah ke koperasi dengan iming-iming mendapat sebidang tanah. Namun, hingga saat ini tanah yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.
Menurut korban Ahmad, kejadiannya berawal dari kedatangan Ketua Koperasi, Rifai Alit, ke rumahnya sekitar 2009 lalu. Saat itu Rifai mengatakan, ada program revitalisasi yang dikelola Koperasi agro bisnis dengan cara menggalang dana Rp 1 juta/orang. Yang membayar akan mendapat sebidang tanah seluas 4 Ha.
Merasa percaya karena hubungan kedekatanya selama ini, korban Ahmad pun menerima tawaran itu. Tanah yang dijanjikan berlokasi di Kab Batanghari, Muarojambi, Sarolangun, Bangko, dan Tebo. Namun, sudah 4 tahun menunggu bersama warga lainnya, tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat.
Korban Ahmad menegaskan, laporannya ke Polresta Jambi adalah atas nama warga. Selama ini dia dan warga sudah melakukan pendekatan dan musyawarah dengan pengurus koperasi agro bisnis Karya Tani, namun sejauh ini tidak membuahkan hasil.
Untuk itu, dia minta uang yang sudah diinvestasikan ke koperasi segera dikembalikan. Ahmad sendiri mengaku menginvestasi Rp 50 juta. "Belum lagi yang lain. Tidak terhitung banyak korbannya", ungkap Ahmad, kepada sejumlah wartawan.
Ironisnya, menurut korban Ahmad, koperasi agro bisnis Karya Tani saat ini sudah tidak lagi operasi. Padahal, jumlah warga yang sudah menginvestasikan uangnya mencapai ratusan orang. Bahkan, ada yang dari luar Prov Jambi.
Secara terpisah, Amnur selaku Seketaris Koperasi agro bisnis Karya Tani, saat dihubungi via seluler tidak ada jawaban.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.