iklan
Penerapan Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batubara sepertinya  sulit untuk dijalankan secara tegas per 1 Januari 2014. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Budidaya meminta masalah ini didudukkan kembali.

“Ya kita inikan mengatur hulunya, sementara Dishub yang mengatur angkutannya. Nah, masalah ini kita dudukan dulu, bagaimana penerapannya di 2014 mendatang,” ujarnya pada sejumlah wartawan belum lama ini.

Menurutnya, masalah ini sudah disampaikannya kepada DPRD Provinsi Jambi. Ia berkeinginan untuk difasilitasi duduk bersama Dishub Provinsi Jambi membicarakan aturan mobilisasi angkutan batubara itu.  “Saya juga sudah bicara dengan kepala Dishub Provinsi Jambi,” akunya.

Budidaya menginginkan ada kejelasan tanggungjawab dan wewenang masing-masing instansi dalam penerapan Perda ini. Sayangnya, hingga saat ini masalah ini belum selesai. Padahal, terhitung mulai  tanggal 1 Januari 2014 Perda ini dijalankan, tinggal dua bulan lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, aturan itu tetap harus dijalankan di 2014 mendatang. Sebab hal ini sudah menjadi kesepakatan. Namun untuk penerapan Perda ini, menjadi kewenangan instansi terkait untuk menjalankannya. “Nah kalau ada masalah, koordinasi dengan DPRD Provinsi,” ujarnya.

Lalu, bagaimana jika tak berjalan karena hingga saat ini, angkutan batubara masih melintasi jalan umum? BBS mengatakan, masalah ini akan kembali didudukan bersama. “Inilah masalahnya. Masalah ini akan kita bicarakan lagi. Kita akan duduk bersama dengan instansi terkait dalam waktu dekat ini. Kita akan bahas bagaimana penerapan Perda nomor 13 tahun 2012 itu dan juga aturan dalam Pergubnya,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images