iklan DITURUNKAN: Salah satu baliho caleg yang diturunkan paksa oleh Satpol PP Tebo.
DITURUNKAN: Salah satu baliho caleg yang diturunkan paksa oleh Satpol PP Tebo.
MUARATEBO, Baliho caleg yang melanggar PKPU No 15 di Kabupaten tebo, Jumat (1/11) ditertibkan oleh aparat Satpol PP Tebo. Ada ratusan baliho berbagai ukuran yang ditertibkan saat itu.

Kasi Trantib Satpol PP Tebo, Riki mengungkapkan, kegiatan penertiban baliho caleg difokuskan di Kecamatan Tebo Tengah. Karena, di Kecamatan ini, dianggap menjadi kawasan terbanyak baliho caleg yang melanggar. “Penertiban baliho kemarin, kita fokus di Tebo Tengah dulu,” katanya.

Dijelaskannya, pekan depan, pihaknya akan melakukan penertiban baliho di tiga Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Rimbo Ilir, Rimbo Bujang dan Kecamatan Rimbo Ulu.

Sementara itu, anggota KPUD Tebo, Ryance Juskan mengatakan, baliho tersebut sudah selayaknya ditertibkan. “Seluruh baliho dan spanduk caleg yang sudah ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Tebo. Bagi caleg ataupun Parpol yang memerlukannya silahkan ambil di Kantor Pol PP Tebo,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images