Gudang-gudang yang ada di Kelurahan Payo Selincah yang dianggap menyalahi aturan tata ruang wilayah karena mengganggu pemukiman warga, harus pindah.
Hal ini disampaikan Hamid Jufri, mantan Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu. Disampaikannya, dalam perda RTRW telah ditentukan mana saja lokasi yang tidak diperbolehkan adanya gudang yang berada didaerah pemukiman dan menggangu warga.
"Termasuk gudang-gudang yang ada di Selincah, itu termasuk gudang karet karena mengganggu warga dengan aktivitasnya yang menimbulkan bau. Selain itu aktivitas gudang tersebut juga bisa merusak infrastruktur jalan," ujarnya.
Dalam perda RTRW, Hamid Jufri menjelaskan, kawasan Selincah sudah tidak diperbolehkan lagi adanya pergudangan yang mengganggu warga.
Selain itu, kata Hamid Jufri, jika gudang-gudang tersebut masih ingin beroperasi maka diharuskan pindah, dan lokasi pindah bisa di Lingkar Selatan.
Lebih lanjut, Hamid Jufri menerangkan, kalau Pemkot harus mengawal jalannya perda RTRW tersebut. "Jadi nanti pemkot harus mengawal jalannya perda ini, ini kan untuk tatanan Kota Jambi," ungkapnya.
Namun disampaiknnya, bagi gudang yang sudah habis atau mati izin beroperasi, diwajibkan untuk pindah dan Pemkot mesti tegas dengan hal tersebut.
"Sedangkan bagi gudang yang izin masih hidup, jika waktu izinnya tinggal sebentar lagi, maka tidak boleh diperpanjang lagi," tandasnya.
sumber: je