iklan Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala BNN Prov Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala BNN Prov Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi, Komjen Pol Anang Iskandar, menilai kasus Narkoba yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, bukti yang ditemukan KPK sangat sedikit. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.
 
Menurut Anang, jika polisi dan penyidik menangkap pengguna Narkoba dan ditemukan barang bukti di TKP berupa 1 gram shabu, 8 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, maka pengguna tidak dapat dihukum. Sebab, menuntut MK bisa dianggap membawa kepentingan lain dan itu wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

Ia tambahkan, Narkoba saat ini makin merajalela. Untuk memberantasnya dia megharapkan semua pihak saling kerja sama. Saat ini Narkoba sudah merasuki semua profesi, mulai pelajar, Polri, swasta, dan PNS ikut juga menyalahgunakan Narkoba.

Anang sangat setuju jika pengedar Narkoba mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Saya sangat setuju, jika bandar divonis seberat- beratnya. Walaupun aparat yang melakukan, sama hukumannya. Bandar ini perlu diberantas”, ungkapnya.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images