iklan Panitra Muda Hukum PA Jambi, Syahril SH. (Foto: Aldi Saputra).
Panitra Muda Hukum PA Jambi, Syahril SH. (Foto: Aldi Saputra).
Jumah cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami) di Prov Jambi lebih dominan. Fakta ini diketahui dari perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Jambi. Terhitung selama Januari – September 2013 saja total jumlah perceraian di Prov Jambi mencapai 2.532 kasus.

Panitera Muda Hukum PA Jambi, Syahril SH, mengatakan dari angka tersebut cerai gugat lebih dominan yaitu 1.903 kasus. Sedangkan, cerai talak (suami yang menggugat cerai istri) 629 kasus.

Menurut fakta yang ditemukan di lapangan, salah satu penyebab utama perceraian adalah faktor ekonomi dan sang suami tidak bertanggungjawab. Ironisnya lagi, kasus perceraian tertinggi terjadi pada September 2013, yaitu mencapai 388 kasus (293 cerai gugat dan 95 cerai talak).

Menurut Syahril, perempuan sekarang sudah mengerti hukum dan makin gampang minta cerai.  Fenomena ini pada 2013 urutan pertamanya terjadi di Kota Jambi sebanyak 777 kasus, diikuti Sengeti, Kab Muarojambi, 240 kasus. "Di kota ini perempuan sudah mengerti hukum dan tempatnya dekat untuk mengajukan gugat cerai”, ungkap Syahril.

Sementara itu, kasus perceraiaan akibat KDRT di Jambi selama Januari - September 2013 tercatat sebanyak 26 kasus. Sebagai perbandingan, pada 2012 di bulan yang sama hanya terjadi 47 kasus.

Untuk mengurangi angka fenomena tak hebat ini, P tida bisa berbuat banyak. Soalnya, perceraian adalah urusan dalam rumah tangga masing-masing orang. Sedangkan pernikahan, pihak KUA yang bertanggungjawab.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images