iklan
Setelah memeriksa kepala Bapeda Provinsi Jambi Fauzi Ansorie dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Satria Budi, kini giliran Kepala Biro Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, Masherudin yang diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi.

Pemeriksaan Masherudin untuk merampungkan berkas tersangka Sapdinal Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Jambi. Kepala Biro Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, Masherudin, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik kejati Jambi mengenai lahan sawit milik kwarda Jambi.

Pemeriksaan Masherudin berlangsung selama dua jam, dimulai 8.45 WIB sampai jam 11.00 WIB di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi. Ia diperiksa oleh jaksa penyidik Romy Arizyanto, SH.

Penyidik memintai keterangan Mashaerudin mengenai status pencadangan lahan untuk kelapa sawit yang dimiliki oleh Kwarda Pramuka Provinsi Jambi. ”Iya, Kita sudah memeriksa Masherudin untuk dimintai keterangan mengenai status pencadangan lahan untuk kelapa sawit,” ujar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, Rabu (6/11).
Masherudin menjabat sebagai Andalan Daerah Urusan Invertarisasi dan pengolaan Aset Kwarda Pramuka Jambi. Pada saat diperiksa penyidik, lanjut Masyroby, Masherudin mengaku tidak mengetahui banyak tentang inventaris lahan tersebut.

“Namun setahu dirinya lahan untuk perkebunan sawit seluas 400 hektar yang bekerja sama dengan PT IIS dengan pembagian 30 persen untuk Kwarda Pramuka, sedangkan PT IIS mendapat 70 persen,” ungkap Aspidsus.

Masherudin juga menjelaskan terkait status lahan kwarda 400 hektar yang sebelum pemekaran daerah berlokasi di Dusun Mudo, Merlung, Kabupaten Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung, dan sekarang Desa Kembang Manis, Muara Patalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ”Saksi mengatakan bahwa lahan tesebut bukan milik pemprov, karena setahu dirinya aset itu tidak terdaftar di aset Pemda Provinsi Jambi,” terang Masyroby.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images