iklan
Setelah pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Darmawi, Kepala Madrasah Nurul Amin Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menerima putusan Majelis Hakim, yakni pidana penjara selama satu tahun penjara.

"Darmawi tidak menyatakan banding, dia menerima putusan hakim yang telah mengvonis dirinya satu tahun penjara dalam kasus korupsi rehab Madrasah," ujar Nizom, Panitera Muda saat ditemui di pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/11).

Untuk diketahui Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Eliwarti, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Musri Nauli, Penesehat Hukum terdakwa  mengatakan karena bukti-bukti kuitansi untuk pembangunan  tidak ada. Bukti seperti yang ada dilaporan. Berdasar itu, kliennya terima keputusan Majelis Hakim.

"Pak Darmawi lugu, niatnya baik untuk membangun Madrasah tapi bukti-bukti  tidak mendukung, kita terima putusan karena merasa sudah pas," ujar Musri Nauli, saat dikonfirmasi melalui via telfon.

Selain menyatakan bersalah telah melanggar dakwaan subsideir, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara selama dua bulan.

Darmawi, saat ditemui di pengadilan tipikor jambi mengatakan bahwa untuk banding atau tidak dirinya menyerahkan kepada Penesehat Hukumnya.

"Kalau ingin banding saya tidak mempunyai uang, Kini saya serahkan kepada tuhan, hanya tuhan lah yang tahu siapa yang bersalah," sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images