iklan
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi telah ditetapkan sebesar Rp 1, 5 juta di 2014 mendatang. Ketetapan ini harus dijalankan oleh perusahaan untuk membayar gaji karyawan terhitung Januari 2014 mendatang. 2013 sendiri, besaran UMP senilai Rp 1, 3 juta.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Provinsi Jambi, Haris AB menyatakan, jika besaran UMP untuk 2014 mendatang sudah disampaikan kepada semua perusahaan. "Tanggal 25 sudah kita kirimkan ke perusahaan setelah diteken Gubernur. Besaran UMP itu sudah beredar dan disampaikan ke masyarakat melalui media," ujarnya.

Ditanya, apakah ada perusahaan yang keberatan dengan besaran nilai UMP untuk tahun 2014 mendatang tersebut? Hingga saat ini, dia mengatakan belum ada. "Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang keberatan ke kita. Kan Januari baru ditetapkan, bagaimana mau komplain sekarang. Kan Januari dimulainya, kenapa sekarang bilang tak mau, nanti lah Januari baru bisa," sebutnya.

Lalu, bagaimana jika seandainya ada perusahaan yang keberatan? Soal ini, Haris menyebutkan, pembayarannya bisa ditunda. "Kalau ada perusahaan yang keberatan, akan kita pelajari, apa sebab dia mau menunda. Apa tak mampu, apa mau menentang," ungkapnya.

"Itu harus kirimkan surat (keberatan, red) ke kita. Keberatan itu tak ada batas waktunya. Pokoknya pada Januari, kalau dia tak sanggup, dia kirimkan surat ke kita. Kalau tak ada berarti dia sanggup untuk menjalankannya," tambahnya.

Diungkapkannya, alasan keberatan yang disampaikan perusahaan untuk menangguhkan pembayaran sesuai UMP bermacam-macam. "Lain perusahaan lain-lain (alasannya, red). Ada yang mau failed, ada yang mau menentang pemerintah, ada yang tidak sanggup, macam-macam lah. UMP yang jelas, wajib dipenuhi," sebutnya.

Ditegaskannya, besaran UMP bukan ditetapkan oleh Kepala Daerah. "Itu ditetapkan dewan pengupahan disahkan oleh Gubernur, jadi bukan Gubernur yang menetapkan. Jadi dewan pengupahan rapat pada 22 Oktober dan diputuskan dan gubernur mengesahkan dan 25 Oktober kita sampaikan ke perusahaan," jelasnya.

Sayangnya, besaran UMP tahun 2014 mendatang masih dirasa buruh tak memadai. Nyatanya, ratusan buruh beberapa waktu lalu menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Jambi. Mereka meminta Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, menaikkan besaran UMP tahun 2014 mendatang menjadi Rp 1, 6 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait