iklan
MUARABULIAN, Perampokan kembali terjadi diwilayah hukum Mapolres Batanghari. Kali ini kawanan perampok melakukan aksi penghadangan terhadap korban Ojak (35),  di areal kebun Padang Salak, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Senin (11/11). Lelaki yang tinggal di RT 14 Sungai Bahar itu dibuat tidak berkutik oleh tiga perampok.

Ojak memang berupaya mempertahankan diri. Namun, jumlah yang tidak sebanding malah membuat korban berujung masuk rumah sakit. Kening dan mulut korban mengalami luka yang cukup serius setelah dipukul kawanan perampok dengan menggunakan kayu tumpul.

Selain menderita luka-luka, Ojak harus merelakan uang tunai Rp.20 Juta milik bosnya kepada perampok. Dia tidak mampu mempertahankan uang tersebut setelah mendapat pukulan berulang kali dari para perampok.

Kapolsek Bajubang, IPTU Hardi, membenarkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diderita korban Ojak. Menurut Kapolsek, Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, di areal kebun Padang Salak, Desa Bungku. “ Kejadiannya di dalam kebun, sekitar enam kilo dari jalan aspal,” kata IPTU Hardi, ketika dihubungi via ponselnya, Senin (11/11).

Dikatakan Hardi, kronologis kejadian yang menimpa korban Ojak berawal ketika korban melintas di jalan kebun Padang Salak dengan menggunakan kendaraan roda dua. Korban yang sudah terbiasa melintas di jalan itu tiba-tiba mendapat cegatan dari tiga orang pria yang tidak dikenalnya, Tanpa basa-basi, Pelaku memukul korban dengan kayu. Korban yang mencoba melawan malah membuat pelaku semakin beringas. Pelaku kembali mengayunkan kayu yang ada ditangannya kearah kepala korban.

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp.20 juta. Selanjutnya, ketiga pelaku kabur menuju rerimbunan pohon sawit. Sementara, korban dan motornya dibiarkan. “ Para pelaku ini langsung lari setelah mengambil uang tunai Rp.20 juta. Korban dan motor ditinggal begitu saja,”ujar Kapolsek.

Korban sendiri berhasil ditolong setelah warga yang melintas dilokasi memberitahukan kejadian kepada pihak kepolisian. Korban yang menderita luka serius dibagian kening dan mulut kemudian diangkut menuju rumah sakit Sungai Bahar. “ Tindakan yang Kami lakukan mendatangi TKP, menolong korban, mencatat saksi-saksi dan mengintrogasi korban,” kata Kapolsek.

Tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 KUHP ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian sama sekali belum mendapat gambaran terhadap tiga pelaku tersebut. “Kasus ini masih lid, Korban sama sekali tidak kenal dengan pelaku. Dia cuman ingat jumlahnya tiga orang,” tutup Kapolsek.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images