iklan
Inspektorat Provinsi Jambi memberi batas waktu hingga 31 desember kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Dinas Peternakan Provinsi Jambi, terkait temuan BPK yang sudah jadi tunggakan sejak tahun 2009. Jika tidak, maka kasus tersebut akan dibawa keranah hukum.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ridham Priskap menjelaskan, terkait temuan pengadaan sapi tahun 2009, dikerjakan oleh dua rekanan. Menurutnya, sudah ada progres baik penyelesaiannya. ‘‘‎Rekanan Aryo Karya sudah menyelesaikan. Satu lagi yang belum. Nilainya sekitar Rp 300 juta yang belum diselesaikan,’‘jelasnya.

Ridham mengatakan, kasus lain yakni masalah beasiswa tahun 2010 yang penyalurannya tidak tepat sasaran. Nilainya sekitar Rp 3,024 M. Ia menjelaskan, penyaluran beasiswa saat itu tidak sinkron antara keputusan gubernur dengan pergub.Sehingga terjadi selisih bayar. ‘‘BPK menilai justru keputusan gubernur tidak sejalan dengan pergub. Selisih itu dianggap tidak tepat dalam penyaluran. Secara global ada kerugian 3,024 M,’‘jelasnya.

Kemudian, kasus tunggakan lainnya juga berada di Disdik,yakni mengenai penyaluran dana BOS yang disinyalir ada penyimpangan. Namun, kata dia, khusus untuk tunggakan BOS sudah ada progres tindaklanjut. Sedangkan tunggakan beasiswa belum ada tindak lanjut. ’‘Tunggakan lain masih di Disdik,ada temuan tahun 2013 lalu, ada pekerjaan total lose,’‘ katanya.

Temuan total lose itu senilai Rp 154 juta terkait pekerjaan di SMK Lubuk Ruso dan UPTD Muara Bulian. ‘‘Pekerjaannya tidak bisa dimanfaatkan,’‘katanya.

Ia mengatakan, semua tunggakan itu sduah dikoordinasikan dengan yang bersangkutan. Menurutnya, inspektorat hanya menunggu komitmen saja. ‘‘Kita akan pantau hingga Desember. BPK juga akan lakukan pemutahiran data. Bila tidak selesai juga,‎ akan kita bawa ke ranah hukum,’‘ pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images