iklan SIDANG: AM Firdaus saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/11).
SIDANG: AM Firdaus saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/11).
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut Umum, AM firdaus didakwa dua pasal tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Dakwaan yang dibacakan tiga JPU, Kataren, Jaka Wibisana, dan Aji Aryono, menyebutkan terdakwa AM yang mantan Ketua Kwarda Provinsi Jambi bersama-sama Sepdinal, selaku mantan bendahara, pada April 2009-Desember 2011 melakukan tindakan yang mengakibatkan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, terkait penggunaan dana bagi hasil pengelolaan lahan sawit.

"Akibat dari perbuatan terdakwa A Makdami Firdaus selaku Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Jambi 2009-2012, bersama Sepdinal, telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp 12 miliar, atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1,5Miliar," ujar JPU Aji Aryono di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Eliwarti, Senin (11/11) siang.

Perhitungan tersebut sesuai surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, dalam laporan hasil audit untuk perhitungan keuangan penggunaan dana bagi hasil hasil pengelolaan lahan milik kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011.

Dari periode tersebut, penerimaan total dari hasil kerjasama adalah Rp 12,126 miliar lebih. Dengan rincian pada tahun 2009 sebesar Rp 2,94 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 4,056 miliar lebih, dan tahun 2011 sebesar Rp 5,123 miliar lebih.

Terdakwa didakwa dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images