iklan
Bertempat di digedung Siginjai Polda Jambi 17 Instruktur yang melatih Almarhum Hottua Halomoan Tampubolon dan Ferry Wahyudi di SPN menjalani pemeriksan siding kode etik, Rabu (13/11).

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Jambi AKBP Nurcholis membenarkan sidang kode etik tersebut. Dikatakan Nurcholis satu orang paling bertanggung jawab yaitu AKP Asep sebagai Pembina. “Ya, dia telah mengaku salah, kita akan awasi dia selama enam bulan,” katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 17 instruktur Sekolah Polisi Negara (SPN) Jambi menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolda Jambi terkait kasus kematian dua siswa SPN Jambi Ferry Wahyudi dan Hottua Halomoan Tampubolon beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, Polda Jambi juga telah membentuk tim khusus, tim khusus terdiri dari Propam, Brimob dan SPN.

Dimana 17 instruktur tersebut dinyatakan lalai menjalankan tugas.  Kapolda Jambi Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya resmi mengumumkan penyebab kematian Hottua Halomoan Tampubolon siswa calon brigadir SPN, Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Dari visum tim Labfor Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan luar dan dalam tidak ada ditemukan kekerasan pada tubuh Hottua Halomoan Tampubolon.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images