iklan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan. Setidaknya, menurut keterangan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, ada 3 hingga 4 orang PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Penjatuhan sanksi ini diberikan pasca rapat tim pertimbangan penjatuhan hukum disiplin PNS, Kamis lalu.  “Ada 3 atau 4 orang yang kena penjatuhan sanksi. Kasusnya berkaitan dengan PP 32 kejahatan dalam jabatan dan ada PP 53 itu kedisiplinan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/11).

Sayangnya, dia enggen membeberkan dimana saja PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan itu bertugas. “3 PNS itu sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat ketiganya. Instansi apa saja, itu tanya ke BKD,” sebutnya.

Sementara itu, ditanya soal adanya PNS yang bekerja di Dispenda Provinsi Jambi, sebagai Kepala UPTD Dispenda Sarolangun, menelantarkan anaknya dengan tidak memberi nafkah, Syahrasaddin mengaku belum dapat laporan. “Itu belum. Itu terkait UU KDRT, belum masuk ke kita, nanti kita proses,” katanya.

“Biasanya kalau ada laporan itu, kita bentuk tim di BKD. Dan BKD membentuk tim lintas SKPD, ada inspektorat, biro hukum, BKD untuk melakukan berita acara pemeriksaan. Hasil dari itu dibawa ke tim penjantuhan sanksi,”tambahnya.

Sanksi apa yang akan diberikan nantinya? Sekda mengaku belum bisa memastikan. “Kalau KDRT itu tergantung sanksinya. Kalau pakai UU KDRT ya pidana, itu pihak kepolisian yang tahu. Kalau PNS memakai PP 32 dan PP 53 saja. Setelah di polisi dan diadili maka dikaji pelanggaran yang mana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ambok Tuo, Kepala BKD Provinsi Jambi sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangannya. Nomor ponselnya yang dihubungi media ini bernada aktif tapi tidak diangkat.

sumber : jambi ekspres

Berita Terkait