iklan
Empat rumah sakit plat merah di Provinsi Jambi yang belum terakreditasi tetap bisa menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014 mendatang.

Namun demikian, empat RS itu, yakni  RSUD Kabupaten Sarolangun, RSUD Tebo, RSUD Tanjung Jabung Barat dan RSUD Tanjung Jabung Timur, diberi persyaratan khsusu oleh Kemenkes. “Kalau itu RS pemerintah, sementara akan di-oke-kan. Namun harus memenuhi persyaratan, dari sisi infrastruktur,  jumlah dokter, jenis dokternya, fasilitasnya harus dipenuhi. Jadi ini yang diinginkan,” ujar  Wamenkes RI Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, PhD sesaat sebelum menaiki pesawatnya saat akan bertolak kembali ke Jakarta, di VIP Room Bandara Sultah Thaha.

Dia menyebutkan, pihaknya berharap agar infrastruktur bidang kesehatan lebih baik lagi. Walau, berdasarkan Undang-undang otonomi nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 38 tahun 2007 soal urusan dan kewenangan, masalah kesehatan ini kewenangan daerah. Namun pemerintah pusat tak akan selalu tinggal diam turut mendukung membantu.

“Sehingga 1 januari JKN bisa siap dan akses layanan, efesiensi dan pemertaan pelayanan akan terlaksana dengan baik. Ke depan, terutama Puskesmas dan tempat pelayanan primer lainnya harus ditingkatkan pelayanannya. Sehingga, diharapkan masyarakat tak langsung ke RS jika berobat karena RS bisa terlalu penuh nanti rumah sakitnya, dan penyakit bisa dilayani di tingkat layanan primer,” cetusnya.

Wamenkes menambahkan, ada dana Rp 3 Triliun (T) yang dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). “Itu secara nasional. Untuk dana yang masuk yaitu Sarolangun ada Rp 24 M, Rp 10 M untuk RS dan Rp 14 M untuk Dinas Kesehatan. Di Kota juga ada Rp  20 M dan seluruh Provinsi bisa lebih banyak,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada mengatakan, saat ini di Jambi belum ada rumah sakit yang telah memperoleh akreditasi tersebut. Menurutnya itu hal penting sebagai syarat keikutsertaan pelayanan JKN.  "Untuk yang 2012 di Jambi belum ada rumah sakit yang sudah dapat," katanya usai upacara peringatan hari Kesehatan Nasional, Senin (18/11). 

Meskipun begitu pada saat mulai dilaksanakan pada 2012 nanti RS masih diperbolehkan dengan akreditasi yang lama sembari mereka mempersiapkan untuk itu. "Berpengaruh untuk JKN tetapi tahun ini kita masih bisa berjalan menggunakan akreditasi yang lama, kan diberi waktu tiga tahun tapi secara bertahap itu menjadi syarat ke depannya," katanya.

Rumah sakit pemerintah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mesti segera mempersiapkan untuk itu.  "Kita mendorong setiap RS memulai dengan RSUD, RS pemerintah tentunya kita berharap bisa dilanjutkan kembali. Ada beberapa yang sudah terakreditasi melalui tahapan pelayanan ada 12 pelayanan dan 17, tetapi sekarang kita berharap setiap RS mempersiapkan untuk itu," katanya.

Akreditasi merupakan standar pelayanan dan menurutnya jika RS tidak mengajukan akreditasi 2012 tidak bisa diikutsertakan dalam JKN. "Ke depannya kalau tidak terakreditasi itu nanti tidak akan dikontrak oleh BPJS karena terkait mutu pelayanan," katanya.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan programnya sedang dipersiapkan. "Ini melangkah seperti di negara-negara maju jaminan kesehatan itu jadi tanggung jawab pemerintah dan UU itu tetap kita laksanakan mulai 2014 secara bertahap kita laksanakan," katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images