iklan
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjdawalkan akan membacakan vonis terhadap Mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah pekan depan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Eliwarti pada persidangan kemarin, dengan agenda Duplik dari Penesehat Hukum Mantan Bupati Batanghari. "Pemeriksaan terdakwa kita anggap selesai, replik duplik sudah selesai. Tinggal agenda pembacaan putusan. Untuk itu, Selasa 26/11 kita akan membacakan putusan," ujar Elwarti saat menutup sidang, Selasa (19/11).

Dalam pembacaan duplik penasehat hukum Meli Cahlia dan Nelson Freddy, mengatakan tidak menemukan hal-hal yang mementahkan nota pembelaan terdakwa.

Menanggapi replik jaksa tentang saksi ahli Dwi Prahoro Irianto yang pensiunan PNS BPKP Pusat, disebutkan penasehat hukum, dengan tidak bekerjanya (pensiun; red) ahli di BPKP maka ahli tidak lagi digaji negara. Konsekuensinya ahli tidak lagi punya kewenangan bertindak sebagai atas kelembagaan BPKP. Dan untuk sertifikat auditor tidak bisa digunakan lagi, karena sertifikat digunakan untuk auditor yang masih aktif PNS di BPKP. Menurut Nelson seharusnya jaksa melakukan koordinasi memecahkan masalah, dengan mengganti ahli auditor lain dari BPKP yang masih aktif.

Dan untuk ahli Toto Hardianto dan Indrawanto dari ITB yang tidak menjalani pemeriksaan penyidik, dan hanya ada nama saksi saja, penasehat hukum tetap menolaknya.

Hal lain, tentang dibukanya rekaman video persidangan Fattah ketika menjadi saksi di sidang terdakwa Untarto Sindhung Mawardi dalam sidang di Jambi, disebutkan kalau rekaman tidak dapat dijadikan petunjuk untuk terdakwa, karena bukan dalam rangka untuk pembuktian terdakwa Fattah.

Menurut Nelson semua orang ketika itu bisa melihat sidang Sindhung Mawardi dan bisa merekam. Dia mempertanyakan kapan waktu rekaman, siapa merekam, berapa durasi, dan ada kemungkinan rekaman tersebut diedit ketika diputar di sidang terdakwa Fattah. Seperti apa sebenarnya keterangan di sidang Sindhung, tidak diketahui.

Namun terkait tentang penulisan nama terdakwa H. Abdullah Fattah, S.H yang seharusnya terdakwa H. Abdul Fattah, S.H penesehat hukum telah perbaiki disaat pembacaan Nota pembelaan pada tanggal 4 November 2013 dimana sebelum nota pembelaan dibacakan, terlebih dahulu penesehat hukum telah menyerahkan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dengan tujuan agar dapat sama-sama disimak dan kalau ada perbaikan jadi lebih mempermudah dalam perbaikan.

"Penesehat hukum telah sampaikan maksud dari penesehat hukum adalah H. Abdul Fattah bukan H. Abdullah Fattah," sebut Nelson.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images