iklan
Pemasuk sabu ke oknum PNS Tanjabtimur M Amin akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Romi Saputra (23) sebagai bandar dan Dodi Lioto Purba (30) yang berprofesi sebagai kurir.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi ST, menjelaskan, penangkapan tersangka Romi, hasil dari pengembangan dari tersangka Dodi Lioto Purba. "Dari keterangan Dodi kepada penyidik, bahwa tersangka Dodi memang benar seorang kurir bayaran pengedar Romi yang merupakan kaki tangan seorang bandar sabu yang bermain di Kota Jambi,” jelas Zuhairi.

Tersangka Romi, lanjut Zuhairi, merupakan warga Bagan Pete RT 03 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kotabaru, Jambi. Romi juga merupakan seorang Mahasiswa semester 9 jurusan ekonomi di salah satu Universitas Negeri di Jambi. "Romi kita tangkap di derah STM pada Selasa malam kemarin (22/11) setelah Dodi kita bekuk duluan,"kata Zuhairi.

Diakuinya, penangkapan Romi tersebut, setelah dilacak ponsel Dodi yang terdapat satu kontak bernama Romi. Berawal dari kontak ponsel tersebut, jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur memancing Romi untuk keluar dari sarangnya dengan berpura-pura selaku Dodi yang memesan barang atas permintaan konsumen.

Setelah kita pancing, sambung Zuhairi, akhirnya Romi kita bekuk tanpa perlawanan. Dan dari tangannya jajaran mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10 jie, atau dikenal dengan sebutan satu kantong. Untuk mengelabui petugas, Romi mengemas sabu-sabu tersebut didalam bungkus roti merek Appolo.

Sementara itu, tersangka Romi menjelaskan, ia rela menjadi kaki tangan seseorang yang dikenalnya selama enam bulan terkhir ini. Hanya untuk bisa mengkonsumsi sabu secara gratis dan mendapat upah ratusan ribu setiap menghantarkan barang kepada konsumen. “Aku dan abang tu (red, bandar) jarang ketemu langsung,” elak Romi.

Romi juga berkelit tidak mengenal lebih jauh kepada seseorang yang sering menyuruhnya mengantarkan barang tersebut. Ia hanya mengenali perawakan orang tersebut seperti orang cina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romi akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images