iklan PELAYANAN: 2014 Jaminan Sosial diganti dengan BPJS. Tampak pelayanan di RSUD Kol Abunjani Bangko.
PELAYANAN: 2014 Jaminan Sosial diganti dengan BPJS. Tampak pelayanan di RSUD Kol Abunjani Bangko.
MERANGIN, Tahun 2014 mendatang, semua penyelenggaraan program jaminan sosial di Merangin tidak diberlakukan lagi. Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, Pemerintah daerah akan memberlakukan sistem baru, yakni Sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ’’Mulai awal tahun 2014 nanti, jaminan-jaminan sosial yang ada akan dirubah menjadi BPJS,” ujar Kadiskes Merangin, Solahudin.

Solahudin menambahkan, dengan diberlakukannya BPJS tersebut, semua Jaminan sosial seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek, tidak ada lagi. ‘’Jadi nanti jaminan sosial seperti, Askes, Jamsostek dan lain sebagainya tidak dipakai lagi, namun diganti dengan BPJS dan seterusnya kedepan,” katanya.

Askes dan Jamsostek tersebut dijelaskannya, akan ditransformasi menjadi BPJS namun pemberlakukannya dilakukan dengan cara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Namun pemerlakukan ini tentunya kita lakukan dengan cara bertahap,” tuturnya.

Diberlakukannya BPJS ini dikatakan Solahudin, salah satunya sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendata ulang penduduk miskin di Kabupaten Merangin, dimana banyak diantaranya yang belum mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan sosial kemasyarakatan (Jamkesmas) dan Jaminan persalinan (Jampersal).  ‘’Kita kan tau banyak masyarakat miskin kita yang belum mendapatkan Jamkesmas, jadi dengan dibentuknya BPJS ini nanti mereka yang belum terdata akan kita akomodir didalam BPJS,” ungkapnya.

Pendataan masyarakat untuk BPJS tersebut, jelaskannya, saat ini Dinkes sudah mulai akan dilakukan, sehingganya pada awal tahun 2014 mendatang program yang dikelola oleh Negara tersebut sudah bisa terapkan. ‘’Untuk sementara waktu kita data dulu penduduknya yang ada sekarang, dan setelah terdata nanti kita laporkan ke Pemerintah Kabupaten untuk segera diberlakukan program  BPJS tersebut,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah menggungkan jaminan sosial seperti Jamkesmas? Solahudin mengatakan masyarakat yang sudah terlebih dahulu menggunakan, 2014 tetap bisa dipakai namun untuk tahun-tahun selanjutnya tidak akan diperpanjang. ‘’Untuk yang sudah memakai Jamkesmas itu masih boleh dipakai 2014, namun setelahnya tidak bisa lagi karena sudah dialihkan ke BPJS,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images