iklan Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muctar Muis divonis empat tahun penjara.
Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muctar Muis divonis empat tahun penjara.
Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muctar Muis divonis empat tahun penjara. Dia didakwa bersalah dalam  kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, tahun 2004. Keputusan hakim ini kemarin diambil dalam sidang Pengadilan Negeri Jambi tanpa dihadiri terdakwa. Mantan Wakil Bupati Muarojambi sedang sakit dan sedang berobat ke Jakarta. Muchtar Muis, hanya  diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusli.
Pada persidangan Rusli menyebutkan kliennya sedang dirawat di Jakarta. Dan menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim dan meminta kepada Majelis hakim untuk mengundur persidangan yang beragenda pembacaan putusan tersebut.

Namun menurut majelis hakim yang diketuai Eliwarti, tetap akan membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa MM dikarnakan ada di Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 pasal 12 ayat (2) tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. ”Kita tidak bisa lagi mengundur persidangan ini, karena kemarin kita sudah mengagendakan persidangan ini dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Eliwarti Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi. Kamis (21/11)

Selain divonis empat tahun, majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair penjara tiga bulan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," sebutnya.

Dalam kasus mengakibatkan kerugian negara Rp 4 miliar ini, Muis dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korusi dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Muis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa lain yang telah divonis lebih dulu, yaitu Sudiro. Kasus PLTD splitsing tiga terdakwa, yaitu Mukhtar Muis, Asad Syam, dan Sudiro Lesmana.

Atas amar putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan kepada terdakwa Muis lebih dulu. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu sampai tujuh hari untuk pikir-pikir.

Muis tidak hadir dalam sidang lantaran berada di Jakarta untuk berobat. "Surat yang saya terima dari penasehat hukum, terdakwa sedang berobat di Jakarta," ujar Kamin.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images