iklan INTROGASI : Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, bersama Kapolsek 
Bajubang IPTU Hardi, saat menanyakan modus tersangka di Mapolres 
Batanghari.
INTROGASI : Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, bersama Kapolsek Bajubang IPTU Hardi, saat menanyakan modus tersangka di Mapolres Batanghari.
MUARABULIAN, Pelaku Curanmor, Samsul Arifin alias Bogel (26) warga Simpang Patin RT 12 Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin, dihadiahi timah panas oleh anggota Sat Reskrim Polres Batanghari bersama tim gabungan dari polsek Bajubang.

Samsul ditangkap di RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,  sekitar pukul 23.00 Wib, di camp PT aiatic Rabu (20/11). "Memang benar, tersangka kita tembak karena berusaha melawan anggota,"ujar Kapolsek Bajubang, IPTU Hardi.

Dijelaskan Kapolsek, setelah mengetahui pasti keberadaan pelaku, tim gabungan langsung turun, dan di tempat kejadian waktu pelaku lagi di camp lahan sawit PT Asiatic Durian Dangkal lagi istirahat, pelaku mengetahui adanya petugas datang, ia berusaha untuk melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan polisi.

"Namun pelaku sempat melawan dan sempat terjadi perkelahian dengan petugas didalam lumpur disaat hendak dibawa ke Mapolres. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya melepaskan dua kali tembakan di bagian kaki sebelah kanan sehingga pelaku dapat diringkus,"jelas Kapolsek.

Pelaku curanmor ini merupakan DPO Polres Batanghari, dan juga Residivis yang pernah dihukum di Polda Jambi pada tahun 2008. Berdasarkan laporan dari warga ke Polsek Bajubang didua pelaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir.

"Yang kali ini pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Vega Z warna hijau nopol BH 5786 BY, Korban Agus Supriyatna bin Sukiwak, pada tanggal 28 September 2013. Selama ini pelaku juga berhasil mencuri di RT 11 dusun Kunangan Jaya Satu, Desa Bungku, BB motor Honda Revo warna hitam merah BH 5745 GU milik Mardingat Purba (30) pada tanggal 30 September. Dan yang ketiga 1 unit di RT 3 Sungai Bahar pada bulan Agustus 2013 dengan BB motor FU, dan juga di Desa Patin Bayung Lincir, BB Jupiter mx, dan pada bulan Februari 2013 berhasil mencuri 1 unit motor Vixion," jelas IPTU Hardi.

Sementara itu, Menurut Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin mengatakan, bahwa pelaku curanmor tersebut merupakan sebagai otak pelaku curas dan curat dalam kurung waktu 3 bulan ini, dengan cara Pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. "Pelaku inilah yang sebagai otak utama curanmor diwilayah Bajubang selama ini,"ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya ini ia bukan sendirian akan tetapi masih ada dua orang teman lainnya yang ikut beraksi disaat melakukan aksi pencurian.

"Sekarang kita masih mendalami untuk mencari bukti TKP lainnya, dan kita sudah mendapatkan informasi barang bukti ada juga yang dijual ke kabupaten lainnya, dan saya akan arahkan Kastareskrim dan Kapolsek untuk koordinasi dengan Kapolsek Sarolangun terkait pengungkapan kasus ini,"ungkap Kapolres.

Atas perilakunya ini, Samsul Arifin terjerat pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian kekerasan dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 12 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images