Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Jambi, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) pramuka Jambi. Pemeriksaan Sapdinal oleh penyidik Kejati Jambi untuk merampungkan berkasnya.
Pantauan dilapangan Kadis Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi ini datang ke Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan baju batik panjang berwarna kuning dan menyandang sebuah tas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby melalui Adji aryono mengatakan setelah melakukan panggilan petama mangkir, Kamis (21/11), mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi datang ke Kejati untuk memenuhi pangilan penyidik Jambi.
"Iya, Hari ini kita memeriksa Sapdinal, pemeriksaan sapdinal untuk dimintai keterangan mengenai keuangan kwarda pramuka Jambi," ujar Aspidsus Kejati jambi melalui Adji aryono Jambi, Kamis (21/11)
Masyroby melalui penyidik Adji Aryono juga mengatakan setelah pemeriksaan tersangka nanti kita juga akan memeriksa BPKP terkait kerugian negara. "Sebenarnya kerugian negara dengan tersangka AM Firdaus sama, Rp 1,580 miliar. Tapi untuk pemberkasan harus melewati pemeriksaan BPKP lagi," ungkapnya
Menurut informasi yang diperoleh koran ini dilapangan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik mengenai keuangan kwarda Pramuka Jambi. "Karena berkasnya belum rampung, besok kita akan periksa lagi, sejak ditetapkan sebagai tersangka Sapdinal baru sekali kita periksa," sebutnya
Pemeriksaan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini berlangsung selama 5 jam, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 sampai pukul 15.00 WIB, setelah diperiksa Sapdinal yang ditemani pengacaranya Sahlan Nasution langsung menuju mobil Nisan Terano dengan Nomor Polisi BH 1415 A
Namun pada saat ditanya mengenai penahanan Sapdinal, Adji Aryono mengatakan bahwa berkas mantan bendahara kwarda pramuka jambi belum rampung. "Kita belum menahan terdakwa, karena berkasnya belum rampung," katanya
Sepdinal menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Namun hingga siang, ia tidak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan, meski telah diberi kesempatan untuk beristirahat oleh penyidik. ”Kita sudah kasih hak-hak beliau. Kita sudah kasih waktu istirahat, makan, tapi dirinya tidak mau keluar karena takut pada awak media yang berada diluar ruang pemeriksaan" tandas Adji kepada Koran ini.
Tidak ditahannya Sepdinal memunculkan persepsi ada kebijakan Jaksa yang tebang pilih dalam kasus ini. Pasalnya, tersangka lain, AM Firdaus sudah ditahan sejak lima bulan lalu. Bahkan, penasehat hukum AM Firdaus, yakni Ramli Thaha mengatakan pihak jaksa menjadikan AM Firdaus sebagai kelinci percobaan. “Penuntut umum tidak profesional dan terkesan tebang pilih,”ungkapnya.
Dia mempertanyakan mengapa dua tersangka lain kasus kwarda, yaitu Direktur PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Semion Tarigan, dan mantan bendahara kwarda Sepdinal, tidak ditahan, sementara kliennya ditahan. "Klien kami sebagai kelinci percobaan," ujar Ramli Thaha dalam sidang yang digelar Senin (18/11) lalu.
sumber: jambi ekspres