MERANGIN, Senin, (25/11) anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko melakukan aksi turun ke jalan. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko segera menuntaskan penanganan tiga kasus korupsi yang dinilai jalan di tempat.
Ketiga kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi dana BOS SD 115 Bangko tahun 2011, penyelewengan dana APBD Dinas Tata Kota tahun 2009 dan dugaan penyelewengan dana Bedah Rumah program Samisake tahun 2012.
"Kejari sudah menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi sejak 10 bulan yang lalu. Tapi, sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan," ujar Ketua Umum HMI, Anton Bambang Putra.
Kajari Bangko, Sri Respatini, melalui Kasi Intelijen, Fransiscus Tarigan menyambut baik kedatangan HMI. Menurutnya, saat ini Kejari Bangko terus melakukan penanganan ketiga kasus yang dimaksud. ‘’Kami masih menunggu hasil audit oleh BPKP terkait jumlah kerugian negara. Jika sudah selesai, kami akan langsung menaikkan kasus tersebut ke meja hijau,’’ tegasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangko, Dinar Hadi Chrisna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan atas dasar indikasi awal. ‘’Ada dua alat bukti yang telah dikantongi. Hanya saja, audit dari tim ahli yakni BPKP itu perlu dilakukan untuk mempertegas jumlah kerugian negara. Jadi, ada tiga alat bukti yang kita miliki dalam kasus itu," tandasnya.
Setelah lama melakukan audiensi di halaman kantor Kejari Bangko, HMI Bangko membubarkan diri.
sumber: jambi ekspres