Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara lelang Mobil Dinas kota Jambi tahun 2010, dengan terdakwa Mantan Kabag Perlengkapan Eduar Nungcik.
Beberapa saksi mengatakan, mereka melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang akan dilelang atas permintaan Walikota melalui Sekda.
Seperi yang diungkapkan salah satu saksi, yakni Kadis Diperindag, Izhar. Ia mengatakan melakukan pekerjaan, berdasarkan permintaan dari Pemkot Jambi. Atas surat yang dikirimkan dengan lampiran uji fisik dari Dishub, untuk melakukan penafsiran harga 13 mobil yang akan dihapus sebagai aset pemkot melalui lelang.
”Jumlah mobil yang ditafsirkan semuanya 13 mobil, kemudian saya minta Kabid Perdagangan, Sabirin untuk melakukan penafsiran tersebut," ujar Kadis Deperindag, Izhar di persidangan yang diketuai hakil Eliwarti Senin (25/11).
Saksi lain Joko juga menjelaskan bahwa kenderaan yang diperiksa atas permintaan Pemkot Jambi melalui Sekda. Bukan berdasarkan SK panitia.
”Ada 13 mobil yang saya periksa atau uji fisik. Bagian yang saya uji, yakni jenis kenderaan, nomor STNK, Nomor mesin dan sebagainya. Hasil Fisik rata-rata di bawah 30 persen,” terang Joko dihadapan Majelis Hakim.
Namun mantan Kadis Perhubungan Kota Jambi, A Pinem mengakui bahwa dirinya diminta oleh Pemkot untuk menguji kenderaan pada tahun 2010, dua kali.
”Saya disposisikan kepada bagian pengujian, Joko. Setelah diperiksa, ada laporan hasil pemeriksaan kepada saya dengan presentase menggunakan tabel. Kemudian saya kirimkan kembali ke Pemkot Jambi," tutur Mantan Kadishub, A Pinem.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal , yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Izhar. Kabag Hukum Pemkot Jambi, Paunal Akhyar. PNS Bagian Hukum Pemkot Jambi tahun 2010, Ishak. PNS bagian Hukum Pemkot Jambi, Meri. Staf Dinas Perhubungan, Joko. Kepala Dinas Perhubungan, A Pinem. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), Izhar. dan Kepala bidang perdagangan, Dishub Kota Jambi Sabirin.
Setelah mendengarkan keterangan dari ketujuh saksi Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan.”Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutup Eliwarti.
sumber: jambi ekspres