Terdakwa Bupati non aktif Kab Batanghari, Prov Jambi, Abdul Fattah, akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, Selasa (26/11) barusan.
Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan terdakwa Abdul Fattah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, kata Eliawati membacakan amar putusan.
Dibeberkan, berdasarkan barang bukti berupa buku perubahan anggaran belanja tertnggal 26 Mei 2004 di kab Batanghari yang ditandangani Abdul Fattah, Fattah dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak korupsi.
Semua barang bukti selanjutnya dikembalikan kepada Bagian Keuangan Setda Kab Batanghari. Bukti lainnya yaitu 4 lembar fotokopy putusan bupati Batanghari No 11BPENABT 2004 tentang anggaran biaya proyek pengadaan mobil Damkar, seluruhnya dikembalikan kepada Dinas Perkotaan Kab Batanghari.
Lebih lanjut dikatakan Eliawati, denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada Abdul Fattah, jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.