iklan Nelson, pengacara Abdul Fattah. (Foto: Aldi Saputra)
Nelson, pengacara Abdul Fattah. (Foto: Aldi Saputra)

Pengacara Abdul Fattah, Nelson, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis Abdul Fattah bersalah dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Banding akan disampaikan langsung usai sidangan pembacaan vonis, Selasa (26/11).

Nelson memilih banding karena hukuman 1 tahun 2 bulan tidak wajar diterima Abdul Fattah. Dia mempertanyakan uang kerugian Negara yang telah dikembalikan dan ternyata dititipkan di Kejaksaan Batanghari, sementara pelaku sudah dieksekusi. Menurutnya, sejak awal ini tidak ada.

Nelson menilai pihak kejaksaan tidak terbuka dan ada yang ditutup-tutupi. Berdasar audit BPK, kerugian negara yang terjadi dalam kasus pengandaan mobil Damkar Batanghari 2004 sebesar Rp 651 juta lebih.

Sedang, dua terdakwa dalam sidang terpisah dengan kasus yang sama, Usman Tarudjin dan Syargawi, telah lebih dahulu dieksekusi oleh majelis hakim.

Lain pendapat Nelson, lain lagi komentar warga. Beberapa warga Kota Jambi yang ditemui jambiupdate.com justru menilai vonis seperti itu untuk seorang pelaku korupsi sangat ringan. Mestinya semua koruptor di NKRI dihukum seberat-beratnya plus dimiskinkan.(*)


Reporter : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto


Berita Terkait



add images