iklan
Abdul Fattah, bupati non aktif Kabupaten Batanghari divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Dia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari 2004.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Eliwarti juga mengharuskan Fattah membayar denda Rp 50 juta dengan Subsidier 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menguntungkan korporasi atau orang lain. "Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah telah memperkaya koperasi atau orang lain yaitu direktur PT Istana Sarana Raya Samuel Daud," sebut Majelis Hakim

Dalam amar putusan Abdul Fattah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Namun Bupati Batanghari Non-aktif  tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melanggar dakwaan subsidier yaitu pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah mebrantas korupsi dan sebagai Bupati terdakwa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, selama menjadi Bupati terdakwa sudah berjasa dalam pembangunan Kabupaten Batanghari. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah dihukum, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan memudahkan proses persidangan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak dan pikir-pikir atas vonis hakim. "Saudara Punya hak menyatakan menerima, menolak dan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim," kata Eliwarti

Nelson Freddy Jaksa Penuntut Umum, Abdul Fattah setelah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim menyatakan akan mengajukan banding,"Atas putusan Majelis Hakim kita masih pikir-pikir terlebih dahulu," sebut Nelson Freddy.

Persidangan yang beragenda putusan dari Majelis Hakim dimulai pukul 9.00 WIB, terdakwa Abdul Fattah datang di Pengadilan Tipikor Jambi mengenakan baju batik berwarna biru dan memakai kopiah hitam.

Pantauan media ini diruang sidang, tampak sejumlah keluarga, warga dan rekan-rekan terdakwa yang memenuhi ruang sidang untuk menyaksikan pembacaan vonis Bupati non-aktif Batanghari.

Usai persidangan Nelson Freddy, Penesehat Hukum Terdakwa, mengatakan akan  mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis Abdul Fattah bersalah dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. "Kita akan mengajukan banding atas vonis Mejelis Hakim," sebut Nelson saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai persidangan.

Nelson memilih banding karena hukuman 1 tahun 2 bulan tidak wajar diterima Abdul Fattah. Dia mempertanyakan uang kerugian Negara yang telah dikembalikan dan ternyata dititipkan di Kejaksaan Batanghari, sementara pelaku sudah dieksekusi. Menurutnya, sejak awal ini tidak ada.

Nelson menilai pihak kejaksaan tidak terbuka dan ada yang ditutup-tutupi. Berdasar audit BPK, kerugian negara yang terjadi dalam kasus pengandaan mobil Damkar Batanghari 2004 sebesar Rp 651 juta lebih.

Namun diluar persidangan dari pihak kepolisian menurunkan 500 personil dari polresta Jambi dibantu jajaran polda Jambi untuk disiagakan penuh mengamankan sidang vonis bupati nonaktif batangahri Abdul Fattah.

Kabag OPS Polrseta Jambi Kompol Eduward Pardede saat dikonfirmasi mengatakan, Sebanyak 500 personel Brimob Polresta Jambi dan polda Jambi  membantu pengamanan sidang vonis kasus damkar yang menimpa bupati nonaktif batanghari Abdul Fattah. ”Kita bertujuan untuk menghindari aksi yang  tidak diinginkan terhadap masa pendukung  yang datang yang mengelilingi kantor PN untuk memberikan dukungan terhadap bupatinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada kasus yang sama dua terdakwa yaitu Usman Tarudjin dan Syargawi Usman, telah lebih dahulu divonis Majelis halim dengan vonis yang sama 1 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukumannya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images