iklan
Tersangka kasus Pramuka Sepdinal yang juga Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Jambi kembali tidak hadir untuk jalani pemeriksaan di Kejati Jambi yang dijadwalkan hari ini, Rabu (27/11).

Pihak Kejati telah menerima surat dari tersangka Sepdinal yang menyatakan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi sedang melaksanakan Dinas ke luar kota.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Iskandarsyah, mengatakan surat tersebut dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, yang ditandatangi oleh Sekda. "Benar, kita telah mendapat surat dari Pemprov Jambi yang ditandatangi oleh Sekda, bahwa Sepdinal besok tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan ada keperluan Dinas ke luar kota," ujar Iskandarsyah Kasi Penkum Kejati Jambi, Selasa (26/11) sore.

Untuk diketahui, bahwa panggilan ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21/10 lalu. Sebelumnya tersangka Sepdinal memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati Jambi pada Kamis 21/11 lalu, dan diperiksa selama 5 jam dengan dicecer 34 pertanyaan.

Tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana bagi hasil Kwartir Daerah (kwarda) Pramuka Jambi, yakni Dirut PT. Inti Indosawit Subur (IIS), Semion Tarigan. Dan Mantan Ka Kwarda Jambi, AM Firdaus  kasus nya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus dana bagi hasil antara Kwarda Jambi dan PT. IIS, yakni 30 persen untuk Kwarda dan 70 persen untuk PT. IIS. Ditaksir kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images