iklan
Bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kota Baru Joko Saripudin, yang dilaporkan telah menipu puluhan guru dengan modus pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat, terancam dipecat. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah tidak masuk kerja atau dinas sebagai PNS sejak dua bulan belakangan ini.

‘‘Sudah dua bulan tidak masuk, nanti kita lihat absen sebelumnya, kalau memang absen lebih dari 54 hari, bisa saja akan pecat,’‘ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi Subhi kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/11).

Ia menjelaskan, terkait kedisiplinan PNS tersebut tentunya atasanya langsung yang memberikan laporan kepada Pemerintah Kota (Pemkot). ‘‘Diakan ada atasan yakni Dinas Pendidikan,  jadi Diknas harus melapor ke Walikota,’‘ sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemkota dan BKD hanya akan mengevaluasi pelanggaran atas kedisiplinannya saja, sedangkan penipuan yang dilakukan Joko, sudah masuk ke dalam ranah hukum. ‘‘Ya cuma itu (pelanggaran kedisiplinan, red) yang akan dievaluasi. Terkait melakukan penipuan itu, itu adalah pidana, tidak termasuk pertimbangan kita. Kita hanya sanksi kepegawaiannya saja,’‘ jelasnya.

‘‘Kalau memang menggunakan jabatannya, dan bukan instansi untuk melakukan hal itu, ya itu proses hukum yang mengaturnya,’‘ tandasnya.

Sementara itu, Walikota Jambi H.SY. Fasha yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku belum mendapatkan laporan terkait kejadian itu. ‘‘Belum ada laporan, kita baru baca dari media,’‘ ujarnya Singkat.

sumber : jambi ekspres

Berita Terkait



add images