Terkait kasus eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo yang sebelumnya menjerat Direktur CBC, Evel, pihak kepolisian kembali menetapkan empat tersangka tambahan yang merupakan para pekerja yang berada dilapangan.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kompol Bambang Hermanto saat dikonfirmasi selasa (26/11). "Atas petunjuk JPU ,ada empat yang kita jadikan tersangka, total tersangkanya lima orang termasuk Evel," katanya.
Ditambahkan Bambang, pihaknya dalam waktu dekat kembali melayangkan surat panggilan kepada para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangk yakni Direktur PT Central Buana Contraktor Evel.
Dimana saksi terakhir yang diperiksa adalah Direktur PT SBS, Endri Saiful. Saiful dicecar pernyataan seputar surat kuasa kawasan pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo. “Saksi mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada PT CBC,” katanya.
Untuk diketahui, Evel, Direktur PT Central Buana Contraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
sumber: jambi ekspres