iklan
Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, mengajukan dua orang ahli kepada penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi yang menjerat dirinya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dua ahli tersebut akan dihadirkan Sepdinal di Kejati Jambi untuk dimintai keterangan. “Ya, Sepdinal akan mengajukan dua ahli, besok,” ujar Iskandarsyah, Rabu (27/11).

Sahlan, kuasa hukum Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal mengatakan bahwa dari pihaknya akan mengahadirkan dua ahli dari Universitas Jambi (Unja).

”Dua ahli yang akan kita hadirkan yaitu Prof dr Sukamto Satoto SH dan DR Bahder Johan. Kedua ahli tersebut merupakan dosen dari Universitas Jambi (Unja),” ujar Sahlan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/11).

Sahlan juga menambahkan selain dua ahli tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pidana yaitu Prof DR Sahuri Lesmadi, dosen fakultas hukum Unja dan  Efendi SH, deputi V Badan Pertanahan Negara (BPN) Republik Indonesia.  "Kita juga akan menghadirkan dua ahli pidana, dua ahli pidana ini nanti akan menyusul," sebutnya.

Sementara itu, terkait jadwal pemeriksaan Sepdinal, Sahlan mengatakan, pihaknya telah meminta penundaan kepada penyidik. "Jadwalnya hari ini, tapi kita sudah minta diundur karena Pak Sepdinal sedang dinas ke luar kota, ada acara di Bandung, nanti kita tunggu jadwal lagi," tandasnya.
--batas--
Sementara itu, terkait kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, periode 2011 sampai sekarang, Iskandarsyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa pejabat Jambi, salah satunya mantan Inspektorat Pemprov Jambi Erwan Malik.

"Iya, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik terkait kasus kwarda pramuka Jambi yang diduga terjadi penyimpangan dana kwarda Pramuka Jambi setelah masa jabatan AM Firdaus," ujar Iskandarsyah, Kasi Penkum Kejati Jambi, kepada sejumlah wartawan Rabu (27/11).

Menurut informasi yang diperoleh Erwan Malik di periksa penyidik Kejati Jambi, dikarenakan kapasitasnya di Kwarda Pramuka Jambi menjabat sebagai Auditor Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarda Jambi dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan keuangan kwarda Pramuka Jambi tahun 2011 sampai sekarang.

Ditanya mengenai pemeriksaan Syarahsaddin Kasi Penkum Kejati Jambi menyebutkan, dalam waktu dekat dari pihak penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Sekda Provinsi Jambi. "Dalam waktu dekat ini kita akan segera panggil ka kwarda setelah AM Firdaus periode 2011 sampai sekarang untuk dimintai keterangan selama dirinya menjabat sebagai Kakwarda Pramuka Jambi," terang Iskandarsyah, Kasi Penkum Kejati Jambi, kepada sejumlah wartawan.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa empat saksi salah satunya Erwan Malik, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, penyidik  akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan akan memanggil sejumlah pihak.
--batas--
Iskandarsyah juga menyebutkan bahwa untuk kasus yang di duga terjadi penyimpangan keuangan di periode Ka Kwarda setelah AM Firdaus masuk dalam Lid merupakan hasil pengembangan penyidik setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Kasus kwarda pramuka Jambi pada periode setelah AM Firdaus, tidak jauh bedanya dengan kasus Kwarda yang tiga tersangka,” tandasnya

Sekda Provinsi Jambi ini juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi sebagai saksi AM Firdaus Mantan ka kwarda provinsi jambi juga mantan Sekda Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana kwarda jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images