iklan
Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Muchtar Muis terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, tahun 2004, menyatakan banding atas vonis oleh Majelis Hakim 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Hal ini dikatakan oleh terdakwa langsung saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun oleh Majelis Hakim. "Iya, saya baru nyatakan banding, kita lagi nunggu salinan putusan turun dari Pengadilan," ujar Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pengadilan Tipkor Jambi, Kamis (27/11).

Disebutnya lagi, bahwa dari pihaknya masih menunggu salinan putusan pengadilan turun. "Kita belum membuat memori banding, kita masih menunggu salinan putusan turun," sebutnya

Untuk diketahui, persidangan Kamis 21/11 Muktar Muis telah divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kurungan dan denda Rp. 200 juta, subsidair 3 bulan penjara.   

Pada persidangan vonis, Kamis 21/11 terdakwa tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan alasan Sakit Jantung, berdasarkan keterangan surat dari RSUD. Raden Mattaher Jambi dan Askes Jambi dengan nomor 3954/II.07/1013 terkait pengantar rujukan terdakwa Muchtar Muis untuk berobat ke RS. Harapan Kita di Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muchtar Muis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti kerugian telah dibebankan kepada terdakwa lain yang telah divonis lebih dulu dalam sidang, yaitu Sudiro Lesmana.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images